Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pencuri Motor Milik Mahasiswa di Kampus UHO dan IAIN Kendadi Ditangkap Polisi

Pencuri Motor Milik Mahasiswa di Kampus UHO dan IAIN Kendadi Ditangkap Polisi
Pelaku curanmor bernama Asriadi (33) saat diperiksa oleh Tim Jatanras Resmob Polda Sultra. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (31/8/2022).

Kendari – Tim Jatanras Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor bernama Asriadi (33) di Kota Kendari, Sultra, Selasa (30/8/2022).

Dari pengakuan pelaku, aksi pencurian tersebut telah dilakukannya berulang kali dan berhasil menggasak sembilan unit sepeda motor korbannya.

Kanit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Jimmy Fernando menuturkan, pelaku ditangkap di Lorong Pelangi, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Jatanras Resmob Polda Sultra meringkus pelaku pencurian 9 kendaraan bermotor di Kendari. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (31/8/2022).

“Pelaku kami tangkap saat hendak bertransaksi untuk menjual motor curiannya yang terakhir,” tutur Jimmy dalam konferensi persnya, Rabu (31/8).

Ia mengungkapkan pelaku melakukan aksinya di sekitar Universitas Halu Oleo (UHO) sebanyak delapan kali dan satu kali aksinya dilakukan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari.

“Pelaku mengincar motor yang tidak terkunci setang, kemudian membawa kabur motor dengan cara didorong dan dibawa ke tempat sepi untuk dibongkar agar motor bisa menyala,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, Tim Jatanras berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Sedangkan tujuh unit motor lainnya telah dijual oleh pelaku ke luar Sultra.

“Untuk motor-motor lainnya sudah kami ketahui bahwa dijual pelaku keluar pulau, salah satunya di daerah Manui, Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Jimmy mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari.

“Setelah keluar dari Rutan, pelaku kembali melakukan pecurian dari bulan Juni 2022,” ungkap Jimmy.

Baca Juga:  Aniaya Kakak Ipar Pakai Parang, Pria di Baubau Diringkus Polisi

Sepeda motor yang dicuri pelaku kemudian dijual ke penadah dengan nilai yang bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

Saat ini pelaku telah diamankan di Posko Jatanras Resmob Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (2) subsider 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Jimmy.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten