Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pencuri Spesialis Kotak Amal Masjid di Kolaka dan Koltim Diringkus Polisi

Pencuri Spesialis Kotak Amal Masjid di Kolaka dan Koltim Diringkus Polisi
AD (40), pelaku pencurian kotak amal masjid di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus polisi. Foto: Istimewa. (25/6/2024). 

Kolaka – Jajaran Polsek Kolaka berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD (40), Selasa (25/6/2024). Dia merupakan pelaku pencurian kotak amal masjid di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, AD yang merupakan warga Kecamatan Loea, Kabupaten Koltim. AD diringkus di Jalan Dermaga, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Ia diketahui telah melakukan aksi pencurian di delapan masjid, 6 di antaranya di wilayah Kolaka dan 2 di Koltim.

“Salah satu masjid yang menjadi sasaran AD adalah Masjid Al-Ikhlas Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga,” ungkap Arif.

Terungkapnya aksi pencurian itu berawal dari kecurigaan salah seorang jamaah Masjid Al-Ikhlas yang melihat gembok kotak amal dalam keadaan rusak pada tanggal 23 Mei 2024 lalu.

Setelah diperiksa rekaman CCTV masjid, terlihat seorang pria tak dikenal membongkar kotak amal dan mengambil uang sebesar Rp1,5 juta.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AD ini sudah 5 kali melakukan aksi pencurian di masjid yang sama,” jelas Arif.

Saat ini, AD beserta barang bukti berupa obeng, baju kaos yang digunakan saat mencuri, tas selempang, dan topi jenis kupluk hitam telah diamankan di Polsek Kolaka untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  2 Pria Terekam CCTV Gasak Tas Berisi Uang yang Disimpan Dalam Jok Motor di Kendari

“Polres Kolaka Timur masih terus melakukan pemantauan dan koordinasi bersama personel Polsek Kolaka guna menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten