Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Penerimaan Pajak di Sultra Januari – Februari 2024 Capai Rp362,66 Miliar

Penerimaan Pajak di Sultra Januari – Februari 2024 Capai Rp362,66 Miliar
Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (26/3/2024).

Sulawesi Tenggara – Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis sejumlah capaian realisasi anggaran, Selasa (26/3/2024).

Capaian penerimaan pajak negara di wilayah Sultra sejak 1 Januari hingga 29 Februari 2024 mencapai Rp362,66 miliar.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Sultra, Syarwan, mengatakan capaian tersebut mengalami penurunan sebesar Rp73,60 miliar (-7,92%) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Syarwan.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Syarwan. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (26/3/2024).

“Penurunan pendapatan berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bumi dan bangunan (PBB),” katanya.

Dia menjelaskan, penurunan penerimaan masih didorong pertumbuhan positif pajak penghasilan mencapai Rp224,56 miliar dengan pertumbuhan 21,72 persen atau sebesar Rp40,06 miliar dibandingkan periode yang sama tahun 2023.

Sementara itu, penerimaan bea dan cukai sampai dengan 31 Januari 2024 sebesar Rp52,11 miliar. Terdiri dari penerimaan bea masuk sebesar Rp42,13 miliar dan cukai Rp622,18 juta.

“Penerimaan ini tumbuh 55,72 persen dibandingkan periode sama di tahun lalu atau sebesar Rp17,56 miliar,” lanjutnya.

Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sampai dengan akhir Januari 2024 mencapai Rp111,75 miliar. Penerimaan ini berasal dari pendapatan PNBP lainnya yang berkontribusi 36,38 persen dari pagu anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

Baca Juga:  Wajib Pajak di Kendari yang Tak Laporkan SPT, Siap-Siap Kena Denda

“Penerimaan tersebut mengalami penurunan 27,81 persen dari penerimaan tahun 2023 sebesar Rp76,06 miliar. Disusul pendapatan yang berasal dari pelayanan Badan Layanan Umum (BLU) dengan kontribusi 9,91 persen atau Rp35,68 miliar,” imbuhnya

Penerimaan negara pada sektor PNBP berasal dari aktivitas jasa pelabuhan, pendidikan, pendapatan kepolisian, penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu (TAYL), dan pendapatan hasil sitaan korupsi.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten