Penertiban Pedagang di MTQ Kendari, Petugas Segel Lapak Jualan hingga Putus Arus Listrik
Kendari – Ratusan personel gabungan mulai melakukan penertiban pedagang yang beroperasi di Pelataran Tugu Eks MTQ Kendari, Senin (6/5/2024).
Berdasarkan pantauan Kendariinfo, petugas gabungan itu terdiri dari Satpol PP Kota Kendari, TNI-Polri, Damkar, Dishub, PUPR, dan sejumlah personel lainnya.
Saat melakukan penertiban, ratusan personel gabungan ini bergerak dari Kantor Wali Kota Kendari lalu berjalan kaki mengelilingi lapak pedagang yang beraktifitas di pelataran tersebut.
Selanjutnya, mereka memutus arus listrik yang ada di lokasi itu. Bahkan, sejumlah bangunan yang digunakan oleh para pelaku UMKM untuk menjajakan makanan ikut disegel.
“Bangunan ini disegel, melanggar/tidak sesuai,” isi peringatan yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari.
Dalam peringatan itu juga, PUPR Kendari menegaskan barang siapa dengan sengaja memutus, membuang, atau merusak penyegelan tersebut maka diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.