Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Konawe

Penetapan Tersangka Armin Amin Dipersoalkan dalam Praperadilan Kasus Lahan PT Merbau Konsel

Penetapan Tersangka Armin Amin Dipersoalkan dalam Praperadilan Kasus Lahan PT Merbau Konsel
Kuasa hukum Armin Amin, La Ode Joko Bonte (tengah), saat diwawancarai awak media media. Foto: Istimewa. (1/4/2026).

Konawe Selatan – Sidang praperadilan yang diajukan Armin Amin, mantan Kepala Desa sekaligus tokoh masyarakat Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) memasuki fase krusial dengan agenda pembuktian di pengadilan, Rabu (1/4/2026).

Dalam persidangan keempat, tim kuasa hukum melancarkan serangan tajam terhadap Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka menuding proses penetapan tersangka hingga penahanan kliennya sarat kejanggalan dan terkesan dipaksakan.

Kuasa hukum Armin, La Ode Joko Bonte, menegaskan hingga kini penyidik dinilai belum mengantongi minimal dua alat bukti sah sebagaimana disyaratkan hukum acara pidana. Mereka menyebut, penahanan terhadap Armin berdiri di atas fondasi yang rapuh.

“Kami menganggap penetapan tersangka dan penahanannya tidak cukup bukti. Ini yang kami uji di praperadilan,” tegasnya kepada Kendariinfo, Kamis (2/4).

Sorotan paling keras diarahkan pada tempus delicti atau waktu kejadian perkara yang dituduhkan, yakni peristiwa tahun 2010. Berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan, perkara tersebut seharusnya telah kedaluwarsa karena baru dilaporkan pada 2025, sementara ancaman pidananya hanya empat tahun.

Armin dilaporkan PT Merbaujaya Indahraya terkait dugaan menguasai, serta menyerobot lahan milik perusahaan.

Tim kuasa hukum Armin menduga perkara ini sengaja dihidupkan kembali di tengah memanasnya konflik agraria di wilayah Kecamatan Mowila. Mereka mengaitkan proses hukum yang menjerat Armin dengan sengketa lahan antara warga dan perusahaan sawit, PT Merbaujaya Indahraya.

Baca Juga:  Berikut Formasi dan Cara Daftar CPNS Polda Sultra 2021

Joko Bonte membeberkan adanya dugaan tumpang tindih lahan, di mana sawah produktif milik warga yang telah bersertifikat resmi tiba-tiba masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Ia menilai kondisi ini tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi melanggar aturan perlindungan lahan pertanian.

“Sesuai UU Nomor 41 Tahun 2009, lahan sawah tidak boleh dialihfungsikan. Warga tidak pernah menjual tanah mereka, tetapi tiba-tiba masuk dalam HGU perusahaan,” tegasnya.

Di sisi lain, Armin yang juga menjabat sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) kini ditahan di Rutan Kendari. Keluarga dan warga berharap majelis hakim bersikap objektif dan berani memutus perkara secara adil, termasuk membebaskan Armin jika terbukti proses hukumnya cacat.

Sidang praperadilan dijadwalkan segera memasuki tahap kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam waktu dekat. Putusan ini dinilai akan menjadi penentu, apakah proses hukum yang berjalan selama ini sah atau justru membuka tabir dugaan kriminalisasi di balik konflik agraria di Kecamatan Mowila.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten