Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Pasutri di Muna Bakal Ajukan Praperadilan

Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Pasutri di Muna Bakal Ajukan Praperadilan
Suharsono dan Siti Rosida bersama kuasa hukumnya dari LBH HAMI Muna. Foto: Istimewa.

Muna – Pasangan suami istri bernama Suharsono dan Siti Rosida bakal mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dari laporan Lamudi. Laporan itu tertuang dalam LP/B/109/VII/SPKT/Satreskrim/Polres Muna/Polda Sultra, tanggal 24 Juli 2023.

Melalui tim kuasa hukum dari LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Muna, keduanya akan mengajukan praperadilan. Hal itu dibenarkan oleh ketua tim kuasa hukum Suharsono dan Siti Rosida, Hendra Jaka Saputra.

Menurut Hendra pihaknya merasa keberatan atas penetapan status tersangka kepada kedua kliennya itu sejak awal. Mereka menilai, ada keraguan penyidik Polres Muna dalam menangani kasus itu.

Bahkan, pihaknya sudah melaporkan penyidik yang menangani kasus kliennya itu ke Bid Propam Polda Sultra hingga Mabes Polri. Namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari kasus itu.

“Dari awal memang kami sudah keberatan, kami juga sudah lapor di Propam sampai di Mabes Polri,” ujar Hendra saat dikonfirmasi Kendariinfo, Senin (25/9/2023).

Kemudian dengan dibebaskannya kliennya, Hendra mengakui dugaan tim kuasa hukum sejak awal memang benar adanya. Ia menuturkan JPU memiliki keraguan untuk menetapkan kasus itu P21.

Hendra menuturkan pihaknya saat ini sedang menyiapkan dan melengkapi berkas untuk mengajukan praperadilan. Ia menarget pekan ini pengajuan praperadilan akan dilayangkan. HAMI Muna akan melakukan praperadilan kepada Polres Muna atas penetapan status tersangka itu.

Baca Juga:  Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kendari, 5 April 2023

“Kami sedang menyiapkan prapradilan terkait penetapan tersangka, mungkin minggu ini. Polres muna yang dipraperadilan,” bebernya.

Seperti diketahui, pasangan suami istri itu bebas usai menjalani masa penahanan selama 60 hari atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.

Keduanya tampak bahagia usai dinyatakan bebas menjalani masa penahanan Polres Muna selama 60 hari. Mereka pun dijemput tim kuasa hukum dari LBH HAMI Muna di Rutan Kelas II B Kota Raha, untuk pulang ke rumah.

Setibanya di rumah, tangis haru kembali pecah saat bertemu anak dan keluarga. Keluarga kecil itu pun sambil berpelukan dan meneteskan air mata usai terpisah selama 2 bulan lamanya.

“Sampai batas waktu 60 hari itu penyidik Polres Muna tidak bisa lalukan P21 sehingga klien kami harus dibebaskan,” ungkapnya.

Haru! Pasutri di Muna Bebas Usai Ditahan 60 Hari Atas Dugaan Penganiayaan

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten