Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Penetapan Tersangka Dirut PT GAN Janggal, Penyidik Polda Sultra Bakal Diadukan ke Mabes Polri

Penetapan Tersangka Dirut PT GAN Janggal, Penyidik Polda Sultra Bakal Diadukan ke Mabes Polri
Kawasan PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) saat dipasangi plang sebagai tanda wilayah perusahaan. Foto: Istimewa.

Kendari – Penetapan tersangka terhadap Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) berinisial MJO dinilai janggal dan sarat dugaan kriminalisasi. Atas kondisi tersebut, penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menangani perkara ini rencananya akan diadukan ke Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sorotan itu datang dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra. Organisasi ini menilai proses hukum yang berjalan tidak mencerminkan prinsip keadilan dan transparansi dalam penanganan perkara.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyebut penetapan tersangka terhadap MJO terkesan dipaksakan. Pasalnya, laporan dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret PT Citra Silika Malawa (CSM) belum sepenuhnya diungkap oleh penyidik.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo. Foto: Istimewa.

“Kami sudah lama mengikuti kasus ini. Ironisnya, sebelum dugaan pemalsuan dokumen itu dibuka secara terang, pelapornya justru ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hendro, Selasa (16/12/2025).

Hendro menilai penyidik belum melakukan klarifikasi menyeluruh, khususnya kepada pejabat berwenang yang mengetahui keabsahan dokumen perusahaan yang dipersoalkan.

Selain itu, Ampuh Sultra menyoroti pembuktian terkait luasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CSM. Menurut mereka, dasar yang digunakan penyidik dinilai tidak tepat karena lebih mengandalkan keterangan satgas dibanding pejabat penerbit IUP.

“Yang mengetahui secara pasti luasan IUP adalah pejabat yang menerbitkan izin tersebut, bukan satgas. Ini yang kami pertanyakan,” tegas Hendro.

Baca Juga:  Demonstrasi TKBM di Pelabuhan Bungkutoko Ricuh, Buruh dan Polisi Terlibat Saling Pukul

Atas sejumlah kejanggalan itu, Ampuh Sultra menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat. Mereka berencana mengadukan penyidik Polda Sultra ke Mabes Polri.

“Kami akan ke Mabes Polri dalam waktu dekat. Penetapan tersangka Direktur PT GAN kami duga janggal dan sarat kriminalisasi, sehingga perlu evaluasi menyeluruh,” tutupnya.

Sebelumnya, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Indra Asrianto memastikan penetapan tersangka terhadap MJO sudah melalui mekanisme gelar perkara pada Jumat, 21 November 2025.

“Penetapan itu berdasarkan dua alat bukti. Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka dan proses pemberkasan sedang berjalan,” ujar Indra, Sabtu (6/12).

Ia mengatakan sebanyak 9 saksi telah diperiksa dan 30 dokumen disita, termasuk 1 dokumen IUP yang dipersoalkan. “Benar, salah satu dokumen yang kami sita adalah IUP tersebut,” tutupnya.

Pelapor Berujung Jadi Tersangka di Polda Sultra, Direktur PT GAN Diduga Dikriminalisasi

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten