Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Pengacara asal Sultra Kupas Tuntas Korupsi Pertambangan, Raih Doktor Cumlaude di Unhas

Pengacara asal Sultra Kupas Tuntas Korupsi Pertambangan, Raih Doktor Cumlaude di Unhas
Jamal Aslan, pengacara asal Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum Pidana dengan predikat cumlaude di Universitas Hasanuddin (Unhas). Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang pengacara asal Sulawesi Tenggara (Sultra), Jamal Aslan, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum Pidana dengan predikat cumlaude di Universitas Hasanuddin (Unhas). Ia mencuri perhatian lewat disertasi yang mengupas tuntas persoalan korupsi di sektor pertambangan.

Dalam sidang promosi doktor yang digelar pada Jumat (10/4/2026), Jamal dinyatakan lulus dengan capaian akademik sempurna. Ia meraih IPK 4,00 dengan nilai disertasi 93, serta berhasil menyelesaikan studinya dalam waktu 2 tahun 1 bulan.

“Penormaan hukum korupsi di bidang pertambangan sesuai dengan asas lex consumen derogate legi consumte. Artinya, UU Tipikor sebagai lex spesialis diabsorpsi oleh ketentuan khusus dalam UU Minerba pada konteks tertentu,” jelas Jamal dalam pemaparannya.

Jamal Aslan, pengacara asal Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum Pidana dengan predikat cumlaude di Universitas Hasanuddin (Unhas).
Jamal Aslan, pengacara asal Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum Pidana dengan predikat cumlaude di Universitas Hasanuddin (Unhas). Foto: Istimewa.

Disertasi berjudul “Prinsip Penerapan Ketentuan Tindak Pidana Korupsi dalam Bidang Pertambangan” itu membedah kompleksitas penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Jamal menyoroti adanya dualisme aturan antara rezim hukum korupsi dan hukum pertambangan yang kerap menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ia menegaskan, pelaku usaha pertambangan tanpa izin seharusnya tunduk pada ketentuan dalam UU Minerba. Sementara itu, penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses perizinan harus dijerat menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi.

“Harus ada garis tegas dalam penerapan hukum agar tidak terjadi tumpang tindih dan memberi kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat terdampak,” tegasnya.

Selama masa studi, Jamal juga tercatat produktif dengan menerbitkan 6 jurnal internasional dan 12 buku akademik yang banyak membahas persoalan hukum di sektor pertambangan.

Baca Juga:  Laporan Dokumen Terbang PT GMS dan WIN Mengendap di Kejati Sultra

Sidang promosi tersebut dipimpin Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, serta menghadirkan penguji eksternal, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi. Tim penguji lainnya terdiri dari ketua promotor Dr. Abd. Asis, sekretaris Prof. Dr Said Karim, serta anggota penilai Prof. Dr Musakkir, Prof. Dr. Achmad Ruslan, dan Dr. Haeranah.

Usai sidang, suasana haru menyelimuti ruangan saat Jamal menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Ia menyebut keberhasilannya tidak lepas dari dukungan keluarga dan doa orang-orang terdekat.

“Alhamdulillah, ini buah dari disiplin dan doa semua pihak. Semoga ilmu ini menjadi ladang pahala untuk pengembangan hukum di negeri tercinta,” ungkapnya.

Ke depan, selain tetap berkiprah sebagai praktisi hukum, Jamal juga berencana mengabdikan ilmunya di dunia akademik. Ia ingin terus berkontribusi, baik melalui bantuan hukum kepada masyarakat maupun dengan berbagi pengetahuan di kampus.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten