Pengadilan Agama Kendari Ungkap 300 Lebih Perceraian Dipicu Judi Online

Kendari – Pengadilan Agama Kendari Kelas IA mencatat angka perceraian di Kota Kendari sepanjang tahun 2025 mencapai 1.118 perkara. Data tersebut dihimpun sejak Januari hingga menjelang akhir Desember 2025 dan menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari total 1.118 kasus perceraian tersebut, sekitar 300 perkara lebih diketahui dipicu oleh aktivitas judi online. Secara rinci, terdapat 860 perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri dan 258 perkara cerai talak yang diajukan oleh suami.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kendari, Mustafa, menjelaskan bahwa sebagian besar alasan perceraian yang tercatat secara administratif adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Namun, berdasarkan hasil pendalaman saat proses mediasi, penyebab konflik rumah tangga kerap berakar dari masalah judi online.
“Secara formal alasannya perselisihan. Tetapi setelah kami lakukan mediasi dan mendengar langsung curhatan para pihak, aktivitas judi online menjadi pintu awal terjadinya konflik dalam rumah tangga,” ujar Mustafa, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, pengadilan agama sering kali menjadi tempat pasangan suami istri mengungkapkan masalah yang selama ini terpendam. Dari proses itulah terungkap bahwa judi online memberi dampak serius terhadap sendi-sendi kehidupan keluarga, terutama pada aspek ekonomi.
Sebagian penghasilan rumah tangga, kata Mustafa, kerap habis untuk berjudi sehingga kebutuhan keluarga terabaikan. Kondisi tersebut kemudian memicu pertengkaran berkepanjangan yang berujung pada gugatan perceraian.
“Dalam beberapa kasus, judi online juga berjalan beriringan dengan masalah lain seperti narkoba, mabuk-mabukan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, hingga perselisihan yang terus berulang,” ungkapnya.
Mustafa menegaskan, judi online menjadi fenomena baru yang menonjol sebagai penyebab perceraian di Kota Kendari sepanjang tahun 2025. Ia menilai kondisi ini harus menjadi perhatian serius semua pihak.
Ia juga mengimbau para kepala keluarga agar menjadikan tingginya angka perceraian tersebut sebagai pelajaran. “Korban paling besar dari kondisi ini pasti keluarga, terutama istri dan anak,” tegasnya.
Selain itu, Mustafa meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas dan terukur untuk membatasi, bahkan menghentikan maraknya judi online melalui berbagai upaya preventif dan penindakan.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 lalu, Pengadilan Agama Kendari mencatat 1.062 kasus perceraian, dengan rincian 800 cerai gugat dan 262 cerai talak. Rata-rata usia pasangan yang mengajukan perceraian berada pada rentang usia pernikahan di atas lima tahun, dengan usia 25 hingga 40 tahun, bahkan terdapat pula pasangan berusia di atas 50 tahun.
Hingga Desember 2024, Tercatat 814 Janda dan Duda Baru di Kendari
