Pengakuan 2 Tersangka Pembunuhan Berencana di Kendari Berbeda saat Reka Ulang, Kuasa Hukum: Kita Tunggu Fakta Persidangan
Kendari – Pengakuan dua tersangka kasus pembunuhan berencana yang dilakukan inisial ND dan CM berbeda. Beberapa adegan yang diperagakan saat reka ulang di Polresta Kendari pun tidak sesuai, Kamis (4/7/2024).
Kuasa Hukum tersangka ND, Ahmad Julhidjah, yang didampingi dua anggotanya bernama Rastra Arwin Perdana dan Rudy saat menghadiri proses reka ulang tersebut menuturkan, pengakuan kliennya berbeda dengan keterangan tersangka CM.
“Hari ini kami menghadiri undangan terkait reka ulang. Di mana ada 24 adegan yang diperagakan. Tetapi ada beberapa adegan yang tidak bersesuaian antara tersangka 1 dan tersangka 2 saat proses berlangsung,” katanya kepada Kendariinfo.
Terkait perbedaan keterangan kedua tersangka, Zul sapaan akrab Ahmad Julhidjah menyerahkan semua proses dan keputusan berdasarkan fakta-fakta persidangan nantinya. Sejauh ini, kliennya mengakui semua perbuatannya dan merasa khilaf dengan perlakuannya kepada korban M (51), sekaligus mertuanya sendiri.
Di tengah-tengah kasus itu bergulir, kata Zul, psikologi kliennya juga sangat terguncang. ND pun hanya bisa pasrah, memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak keluarga.
Ada 3 pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup, Pasal 338 pembunuhan biasa, ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Selaku kuasa hukum, Zul dan timnya akan berusaha melakukan yang terbaik untuk kliennya ke depan.
“Klien kami merasa sangat bersalah dan menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwajib termasuk akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, membenarkan bahwa ada adegan yang tidak sesuai saat reka ulang. Menurut Fitrayadi, masing-masing tersangka menuturkan versi tersendiri dan merupakan hak mereka.
“Sekitar dua adegan yang tidak bersesuaian. Mereka punya hak untuk menuturkan demikian dan kita hanya bisa menunjukkan alat bukti pendukung untuk dibawa ke persidangan nanti,” pungkasnya.
Pakai Tali dan Pisau, 2 Pelaku Pembunuhan Berencana di Kendari Peragakan Cara Habisi Korban