Pengakuan Maling Rumah Warga di Kendari, Barang Curian Ditukar Narkoba

Kendari – Polisi meringkus dua pelaku pencurian yang beraksi di Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (30/7/2024) dini hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku berinisial DPT (28) dan YMT (23), keduanya menukar hasil curian dengan narkoba.
“Dari pengakuan pelaku, beberapa barang yang dicuri digadai. Tetapi ada beberapa barang lainnya yang ditukar dengan narkoba di Kampung Salo,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun.
Nirwan menjelaskan penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban bernama Rahmat Aditya (30). Di mana sejumlah barang berharganya digasak pelaku DPT dan YMT, Minggu (28/7) sekira pukul 18.30 Wita.
Saat kejadian, korban sedang menghadiri sebuah acara di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Puuwatu. Usai menghadiri acara, korban pulang ke rumah. Tetapi korban kaget karena sejumlah barang berharga dalam rumah telah raib dibawa kabur. Korban lalu mengecek rekaman CCTV di sekitar rumahnya.
“Berdasarkan rekaman CCTV itu, anggota kami dari Buser 77 dan Tim Opsnal Intelkam berhasil meringkus pelaku,” katanya kepada Kendariinfo, Selasa (30/7).
Dia menyebut, pelaku DPT ditangkap di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli. Sementara YMT diringkus di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia. Kedua pelaku dan sejumlah barang bukti lalu dibawa ke Polresta Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, pelaku YMT mengaku melihat korban menyimpan kunci dalam pot bunga. Setelah pemilik rumah pergi, ia mengajak DPT untuk menggasak barang berharga di rumah tersebut,” pungkasnya.
Terekam CCTV, Polisi Ringkus 2 Pencuri Rumah Kosong di Kendari





