Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pengakuan Terakhir Tersangka Narkoba Sebelum Meninggal, Seret Nama Oknum DPRD Kendari

Pengakuan Terakhir Tersangka Narkoba Sebelum Meninggal, Seret Nama Oknum DPRD Kendari
Petugas BNNP Sultra mengamankan tersangka kasus narkoba beserta barang bukti sabu-sabu. Foto: ChatGPT/AI.

Kendari – Sebelum meninggal dunia, tersangka kasus narkoba berinisial F alias LI (40) mengakui menggunakan mobil milik oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari berinisial LA untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu seberat 504 gram di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pengakuan tersebut disampaikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam perkembangan terbaru pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu yang melibatkan dua pelaku, yakni AJ dan almarhum F.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma, melalui Kepala Seksi Intelijen BNNP Sultra, Isamuddin, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum memanggil LA untuk dimintai keterangan. Menurutnya, penyidik masih menerapkan strategi khusus dalam penanganan perkara tersebut.

“Sejauh ini kami belum memanggil saudara LA. Posisi perkara ini memang membutuhkan kehati-hatian, karena salah satu pelaku kunci, almarhum F, telah meninggal dunia saat berada dalam rumah tahanan BNNP Sultra,” ujar Isamuddin, Senin (9/2/2026).

Isamuddin menjelaskan, sebelum meninggal dunia, F sempat mengakui bahwa kendaraan yang digunakannya untuk menjemput sabu-sabu merupakan milik salah satu anggota DPRD Kota Kendari. Fakta tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman.

Meski belum dilakukan pemanggilan, BNNP Sultra menegaskan penelusuran terhadap dugaan keterlibatan LA tetap berjalan. Penyidik, kata Isamuddin, masih mengumpulkan dan mencocokkan berbagai alat bukti yang ada.

“Bukan berarti tidak kami telusuri. Kami tetap dalami. Jika ke depan ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan saudara LA, tentu akan kami lakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum, termasuk penetapan sebagai tersangka,” tegasnya.

Baca Juga:  2 Pengedar di Kolaka Diringkus Polisi, 803 Gram Sabu-Sabu Diamankan

Terkait sejauh mana pengetahuan LA atas penggunaan mobil tersebut, Isamuddin menyebut belum ada pemeriksaan langsung oleh penyidik. Namun, dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya, LA mengaku tidak mengetahui jika kendaraannya digunakan untuk menjemput narkotika.

Diketahui, BNNP Sultra sebelumnya mengamankan dua pelaku, AJ dan F, dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 504 gram di Pelabuhan Kapal Feri Kolaka. Namun, pelaku F meninggal dunia saat menjalani masa penahanan di rumah tahanan BNNP Sultra.

Ia tidak menjelaskan secara detail terkait kapan F meninggal dan apa hubungannya dengan LA. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Keluarga Tahanan Narkoba yang Meninggal di BNNP Sultra Tempuh Jalur Hukum

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten