Pengawas SPBU Konsel Diamankan Polisi karena Gelapkan Rp46 Juta untuk Judi Online

Konawe Selatan – Seorang pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Amoito di Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi karena terbukti menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp46 juta untuk bermain judi online.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan penggelapan dana hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU tersebut, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan pelaku berinisial A (25) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, setelah menghadiri panggilan pada Jumat (26/12/2025).
Peristiwa penggelapan terjadi pada Jumat (5/6) dan Sabtu (6/6). Saat itu, pelaku yang bertugas sebagai pengawas SPBU bertanggung jawab mengawasi operasional, mengumpulkan hasil penjualan BBM dari operator, serta membuat laporan pemasukan harian.
“Pada 5 Juni 2025, pelaku menerima setoran hasil penjualan BBM sebesar Rp20 juta dari operator. Uang tersebut tidak disetorkan ke rekening perusahaan, melainkan dimasukkan ke rekening pribadi pelaku melalui BRI Link di depan SPBU,” ujar Welliwanto.
Aksi serupa kembali dilakukan pelaku pada Sabtu (6/6). Dari setoran operator, pelaku memasukkan dana ke rekening pribadinya sebanyak dua kali, masing-masing Rp20 juta dan Rp6 juta. Dengan demikian, total uang yang digelapkan selama dua hari mencapai Rp46 juta.
“Kepada penyidik, pelaku mengakui seluruh uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk bermain judi online,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku kemudian dipanggil dan datang memenuhi panggilan penyidik di Polresta Kendari sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
