Pengedar di Bombana Ditangkap, 19 Saset Sabu-Sabu Siap Edar Disita
Bombana – Polisi berhasil meringkus pengedar narkotika berinisial ARS (45) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (11/1/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muh Arman, mengungkapkan ARS diamankan di rumahnya di Desa Wumbubangka, Sabtu (11/1) sekira pukul 21.00 Wita. ARS diamankan berdasarkan informasi masyarakat.
“Informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi sabu-sabu di rumah ARS,” ungkapnya, Minggu (12/1).
Menindak lanjuti laporan tersebut, polisi langsung mendatangi rumah ARS. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan di rumah tempat tinggal ARS. Di tempat itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu sebanyak 19 saset.
Setelah dilakukan interogasi, ARS mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari pria berinisial AS. Dari perintah AS, ARS mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Rarowatu Utara.
“ARS dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Bombana guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.