Pengedar di Kendari Dibekuk Polisi, 42 Paket Sabu-Sabu Siap Edar Diamankan
Kendari – Satresnarkoba Polresta Kendari membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berinisial RS (26) di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (20/1/2026) malam.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan puluhan paket sabu-sabu yang diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah di Kota Kendari. Setelah penangkapan awal, petugas melakukan pengembangan ke beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Polisi menyisir sebuah penginapan di Jalan Chairil Anwar serta sebuah rumah di kawasan BTN Lacinta, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 42 saset berisi sabu-sabu dengan berat bruto 11,94 gram, serta sejumlah barang pendukung peredaran narkotika. Barang bukti yang disita meliputi timbangan digital, alat bantu pengemasan, puluhan potongan pipet, dua ball plastik saset, dan satu unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar Andi Musakkir kepada awak media, Rabu (21/1) malam.
Atas perbuatannya, RS terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kota Kendari.
“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tutupnya.
