Pengedar Narkoba asal Konawe Ditangkap, 48 Saset Sabu-Sabu Disita

Konawe – Satresnarkoba Polres Konawe meringkus pengedar narkotika berinisial NR (29), Rabu (13/11/2024) sekira pukul 00.30 Wita. Pria yang berasal dari Kecamatan Padangguni, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), itu ditangkap di rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Konawe, AKP Muh Yusran, mengungkapkan barang bukti yang diamankan dari NR adalah 48 saset bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku lalu digelandang ke Polres Konawe.
Yusran mengatakan awal penangkapan saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran barang haram itu di Desa Matanggorai, Kecamatan Padangguni.
“Informasinya sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika di desa itu,” ungkap Yusran, Jumat (15/11).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Konawe langsung melakukan penyelidikan. Pengedar NR pun langsung diciduk dan diamankan ke kantor polisi.
“Pelaku kita amankan di rumahnya dan langsung digiring,” jelasnya.
Yusran mengatakan polisi terlebih dahulu menggeledah pelaku. Di dalam rumahnya, polisi menemukan satu alat isap bong. Dari tangannya juga, polisi mendapatkan 4 saset berukuran besar berisi narkotika.
“Saset pertama berisikan 19 saset kecil isi sabu-sabu dengan berat bruto 4,91 gram. Kedua, berisikan 16 saset kecil isi sabu-sabu seberat bruto 5,16 gram. Ketiga berisikan 7 saset kecil berat 1,47 gram, dan terakhir berisikan 6 saset sabu-sabu dengan berat 1,45 gram,” katanya.
Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Konawe mengamankan tersangka dan barang bukti ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku NR berperan sebagai pengedar sabu-sabu,” ujarnya.


