Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pengedar Narkoba di Kendari Menangis dan Sujud Mohon Ampun saat Ditangkap Polisi

Pengedar Narkoba di Kendari Menangis dan Sujud Mohon Ampun saat Ditangkap Polisi
Detik-detik pengedar sabu-sabu di Kendari menangis dan sujud mohon ampun saat ditangkap polisi. Foto: Istimewa. (5/8/2023).

Kendari – Pengedar narkoba berinisial TS (25) diringkus Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari di Jalan Lalombaku, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sabtu (5/8/2023). Saat ditangkap, pelaku hanya bisa menangis sembari bersujud memohon ampun.

“Benar, pelaku bersujud dan menangis saat ditangkap,” kata Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, Senin (14/8).

Hamka menyebut, penangkapan terhadap TS ini bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat sekitar terkait dugaan pengedaran sabu-sabu di lokasi itu. Mendapat informasi itu, Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari diturunkan ke TKP dan melakukan pengintaian.

Detik-detik pengedar sabu-sabu di Kendari menangis dan sujud mohon ampun saat ditangkap polisi.
Detik-detik pengedar sabu-sabu di Kendari menangis dan sujud mohon ampun saat ditangkap polisi. Foto: Istimewa. (5/8/2023).

Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil membuntuti TS dan melakukan penangkapan di sebuah perumahan yang ada di Jalan Lalombaku tersebut. Di rumah itu, polisi menemukan 17 saset plastik bening berisi sabu-sabu.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga menemukan 3 saset sabu-sabu lainnya yang telah ditempel oleh TS di sekitar BTN Alam Salsabila, Kelurahan Lalombaku, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Total barang bukti yang disita seberat 8,74 gram. Selain sabu-sabu, kami juga menyita 1 unit HP, isolasi, dan beberapa potongan pipet,” tambahnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menerima sabu-sabu itu dari seorang pria berinisial O yang diarahkan lewat telepon. Sabu-sabu itu diambil di dekat SMAN 2 Kendari atau tepatnya di wilayah Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Kamis (3/8) sekira pukul 22.00 Wita.

Baca Juga:  2 Rumah Warga Rusak Diterjang Longsor di Puulemo, Kolaka

“Jika berhasil mengedarkan, ia diupah sebesar Rp1 juta,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, TS dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten