Pengedar Narkoba di Konawe Ditangkap, Sabu-Sabu Seberat 27 Gram Diamankan

Konawe – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Konawe menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AS (20) di Jalan Niranuang, Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Senin (24/7/2023). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 27,17 gram.
Kasat Narkoba Polres Konawe, Iptu Asriady mengungkapkan, dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Barang bukti tersebut meliputi 29 saset isi sabu-sabu dengan keseluruhan berat bruto sekitar 27,17 gram,” ungkap Asriady melalui keterangan resminya, Selasa (25/7).
Asriady mengungkapkan, kronologis penangkapan bermula adanya laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika yang sering terjadi di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, petugas melakukan tangkap tangan terhadap AS pada Senin (24/7) sekira pukul 22.00 Wita. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil menemukan barang bukti narkotika.
“Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di alamat yang sama, dan menemukan barang bukti tambahan yang menunjukkan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika,” ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan, AS diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika. Akibatnya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Asriady berharap, dengan berhasilnya penangkapan dan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan masyarakat, serta mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Konawe.


