Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pengedar Narkoba di Kota Lama Tertangkap, Diduga Jadi Langganan Sopir Angkot

Pengedar Narkoba di Kota Lama Tertangkap, Diduga Jadi Langganan Sopir Angkot
Press Release terkait penangkapan pengedar narkoba berinisial IS (23) oleh Anggota Satresnarkoba Polres Kendari. Foto: Istimewa. (3/3/2021).

Kendari – IS (23), seorang pria asal Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari, Kota Kendari ini berhasil ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Kendari, karena diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (2/3/2021).

Pelaku sendiri diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Daerah Mangga Dua, Kota Lama, dan Kemaraya, dengan sasaran penjualan kepada sopir-sopir angkot.

Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Andi Agusfian Pranata mengatakan penangkapan berlangsung di samping SPBU Tipulu, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan sistem tempel di sekitar wilayah tersebut.

“Anggota Satresnarkoba Polres Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap IS. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa satu saset plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu di saku celana sebelah kiri,” kata Agustian, Rabu (3/3/2021).

Ia melanjutkan, polisi juga kembali menemukan barang bukti lain di dalam pembungkus rokok, berupa satu saset plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang sudah sempat dibuang atau ditempel di pinggir jalan serta siap edar.

“Selain barang tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone milik pelaku,” kata dia.

Baca Juga:  Tambang Pasir Nambo: Dilema Penegakan RTRW dan Pendapatan Pajak

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan, guna mengetahui dari mana pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten