Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pengedar Narkoba di Muna Ditangkap, Diduga Terima Sabu-Sabu dari Napi Rutan Raha

2
0
Pria berinisial K, pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi. Foto: Istimewa. (25/4/2025).

Muna – Pria berinisial K, pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raha.

Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman sabu-sabu melalui Pelabuhan Nusantara Raha. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan pengintaian, Kamis (24/4/2025), sekitar pukul 07.00 Wita.

Polisi kemudian menangkap K di Jalan Poros Warangga, Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Katobu. Dalam penggeledahan, petugas menemukan paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam kotak minuman Milo dan dibungkus lakban hitam.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke rumah pelaku di Kecamatan Duruka. Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa dua saset besar dan empat saset sedang berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan total berat bruto 116,8 gram. Selain itu, polisi juga menyita 153 saset kosong berbagai ukuran, satu unit handphone, dan satu sepeda motor.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, mengatakan pelaku mengaku memperoleh sabu-sabu dari perempuan berinisial D yang sedang menjalani masa tahanan jaksa di Kelas IIB Raha. Polisi akan mendalami lebih lanjut kemungkinan keterlibatan D dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Saat ini masih kami dalami. Pengakuan pelaku mengarah pada D, tetapi keterkaitannya akan kami telusuri,” kata Baharuddin kepada Kendariinfo, Jumat (25/4).

Pelaku kini ditahan di Polres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tes urine dan darah serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar untuk pemeriksaan laboratorium.

Atas perbuatannya, K akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pihak kepolisian juga masih membuka peluang untuk pengembangan kasus demi membongkar jaringan yang lebih luas.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: