Pengedar Narkoba di Unaaha Dicicuk Polisi, Sabu-Sabu 6 Gram Diamankan
Konawe – Satresnarkoba Polres Konawe berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial SA (22) di Kelurahan Wawonggole, Kecamatan Unaaha, Selasa (9/1/2024) sekira 01.30 Wita.
Kasatresnarkoba Polres Konawe, AKP Asriady, mengungkapkan dalam penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 6,12 gram. Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, kemudian anggota melakukan tangkap tangan terhadap tersangka,” ungkap Asriady, Kamis (11/1).
Usai menangkap pelaku, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan. Saat itu ditemukan 1 saset besar berisi 13 pipet bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto total 5.27 gram di saku kanan depan pelaku.
Polisi juga menemukan 1 buah dompet warna cokelat yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-abu sebanyak 2 saset kecil dengan berat total 0.88 gram pada saku celana belakang serta satu buah handphone merek Vivo.
Pelaku dan barang bukti yang ditemukan lalu dibawa ke Kantor Polres Konawe guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider 112 (1) UU RI No 35 Yahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika,” ungkapnya.
