Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pengedar Narkoba di Wawotobi Diringkus Polisi, Sabu-Sabu 39 Gram Diamankan

0
0
Pelaku pengedaran narkoba di Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe. Foto: Istimewa.

Konawe – Satresnarkoba Polres Konawe berhasil meringkus seorang pengedar narkoba di Kelurahan Kasupute, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Kamis (28/3/2024).

Kasat Narkoba Polres Konawe, Iptu Asriady mengungkapkan, pelaku berinisial AM diamankan sekira pukul 02.00 Wita. Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.

“Informasi tersebut menunjukkan bahwa di Kelurahan Kasupute sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Tim Satresnarkoba Polres Konawe pun langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, polisi melakukan penggerebekan di rumah pelaku yang juga merupakan lokasi kegiatan transaksi barang haram tersebut.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan 87 saset narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total sekira 39.93 gram.

“Sabu-sabu yang diamankan seberat 39.93 gram,” ujarnya.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk satu set alat isap bong, dua buah plastik bening, dan sebuah tas kecil warna abu-abu.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polres Konawe termasuk pemeriksaan urine dan darah tersangka, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, gelar perkara, serta pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik di Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Asriady pun menegaskan bahwa komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayahnya demi terciptanya lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: