Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pengedar Narkotika di Kendari Dicegat Polisi hingga Jatuh dari Motor saat Melarikan Diri

Pengedar Narkotika di Kendari Dicegat Polisi hingga Jatuh dari Motor saat Melarikan Diri
Detik-detik polisi cegat pengedar sabu-sabu hingga jatuh dari motor saat melarikan diri. Foto: Istimewa. (9/2/2023).

Kendari – Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dicegat polisi hingga terjatuh dari sepeda motor saat berusaha melarikan diri di Jalan Dr. Abdul Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (9/2/2023).

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka saat ditemui Kendariinfo mengatakan bahwa pelaku berinisial YZ (47) merupakan warga Jalan Suprapto, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Saat penangkapan berlangsung, pelaku baru saja mengambil tempelan sabu-sabu di tempat kejadian perkara (TKP). Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari yang mengetahui keberadaan pelaku langsung melakukan pembuntutan. Setelah melihat gerak-gerik YZ, Tim Opsnal melakukan pengepungan di sekitar TKP.

Menyadari keberadaannya telah dibuntuti oleh polisi, YZ berencana kabur dan tancap gas menggunakan sepeda motor tetapi tim berhasil mencegatnya hingga terjatuh dari motor tersebut.

“Pelaku ini sempat melarikan diri dan berencana kabur. Tetapi anggota kami dengan sigap langsung menarik dan memeluk pelaku agar tidak lari, makanya jatuh sama-sama dari motor,” ujarnya, Kamis (9/2).

Saat digeledah, polisi menemukan 9 saset plastik bening berisi sabu-sabu seberat 3,5 gram yang disimpan di dalam kantong jaket YZ. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berupa HP serta sebuah jaket diamankan di Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Bupati Konut Jadi Narasumber pada Kegiatan Rembuk Tani Nasional di Jakarta

“Dari pengakuan YZ, sabu-sabu tersebut ditempelkan oleh seseorang dan diarahkan lewat HP,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, YZ dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten