Pengedar Narkotika di Kendari Kena Ciduk, Sembunyikan Sabu-Sabu di Celana Dalam
Kendari – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kendari kembali menciduk pelaku pengedar sabu-sabu bernama Ilham Alhensa Hamka (25), Minggu (21/3/2021).
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba ini, Sabtu (27/3/2021), Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, mengatakan, Ilham ditangkap di kediamannya di Lorong Ilmiah, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
“Penangkapan pelaku didasarkan laporan dari masyarakat bahwa seputaran Lorong Ilmiah itu sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya, Sabtu (27/3/2021).
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 16.00 WITA Satresnarkoba turun beraksi untuk mengamankan pelaku.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) delapan saset narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 72,53 gram.
“Parahnya, tiga saset disembunyikan di dalam celana dalam yang ia bungkus di dalam kantong plastik hitam yang disimpannya di dalam laci lemari bagian bawah,” ungkap AKBP Didik.
“Sedangkan 5 bungkus lainnya disembunyikan di laci lemari di bagian atas,” sambungnya.
Pelaku langsung dibawa ke Polres Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, ia mengatakan barang haram tersebut didapatnya dari teman yang bernama Eko, yang saat ini berstatus narapidana.
“Ia mengaku, sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada lelaki berinisial JEK, seorang warga Kampung Salo, atas arahan temannya melalui handphone,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, ia dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Laporan: Fito
