Pengedar Narkotika Dibekuk di Kolaka, 27,59 Gram Sabu-Sabu Siap Edar Disita Polisi
Kolaka – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Seorang pria berinisial RD dibekuk aparat kepolisian di Jalan Permata Biru, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (24/2/2026) sekira pukul 11.30 Wita.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 24 saset plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 27,59 gram. Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang non-narkotika berupa satu tas ransel warna hitam, dompet kecil, timbangan digital, tiga bal plastik klip bening kosong, beberapa pipet, satu bungkus rokok, satu kantong kain, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna putih.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui program Sahabat Polri yang digagas Kapolres Kolaka. Informasi tersebut menyebut adanya seorang pria yang kerap melakukan transaksi jual beli sabu-sabu di wilayah Jalan Permata Biru, Kelurahan Lamokato.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Arif, Jumat (27/2).
Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati tersangka RD datang menggunakan sepeda motor dan masuk ke salah satu rumah warga dengan tergesa-gesa. Melihat gerak-gerik mencurigakan tersebut, anggota langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka di lokasi kejadian.
“Dari hasil interogasi awal di TKP, tersangka mengakui hendak mengedarkan sabu-sabu dengan modus tempel, yakni menyimpan barang di suatu tempat, memotret lokasi, lalu mengirimkannya kepada calon pembeli,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap ransel milik tersangka dan menemukan dompet kecil berisi puluhan saset sabu-sabu yang siap diedarkan. Seluruh barang bukti tersebut diakui berada dalam penguasaan tersangka.
Saat ini, RD beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
