Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pengedar Sabu-sabu di Kendari Digerebek Polisi saat Sekamar dengan Kekasih di Hotel

Pengedar Sabu-sabu di Kendari Digerebek Polisi saat Sekamar dengan Kekasih di Hotel
Detik-detik polisi menggerebek pengedar sabu-sabu bersama kekasihnya dalam hotel. Foto: Istimewa

Kendari – Seorang pengedar sabu-sabu inisial GL (25) digerebek polisi saat sedang sekamar dengan kekasihnya di salah satu hotel yang ada di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasi Humas Polresta Kendari, AKP Abdul Maing K mengatakan, pelaku diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Kendari pada Rabu (7/9/2022).

“Saat diamankan, dalam hotel ada perempuannya. Pengakuan pelaku, wanita tersebut adalah kekasihnya,” ujarnya saat ditemui, Selasa (13/9/2022).

Pengedar sabu-sabu diamankan di Polresta Kendari.
Pengedar sabu-sabu diamankan di Polresta Kendari. Foto: Kendariinfo (13/9/2022)

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, saat penggeledahan terhadap pelaku di hotel tersebut, hanya ditemukan barang bukti (BB) nonnarkotika berupa alat isap. Sedangkan, BB sabu-sabu disimpan di rumah rekannya di Desa Ambaipua, Kecamatan Ambaipua, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra.

Tim kemudian membawa pelaku di tempat penyimpanan BB tersebut dan berhasil ditemukan sabu-sabu sebanyak dua saset yang disembunyikan di dalam sarung tangan kosong dengan berat 7,15 gram dan empat plastik bening kosong, serta satu buah handphone.

Selanjutnya, GL kemudian digiring ke Mako Polresta Kendari untuk dilakukan interogasi. Dari hasil interogasi, pelaku menyebutkan bahwa paket sabu-sabu tersebut diterima dari seseorang yang berinisial KN yang merupakan warga Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Baca Juga:  Jabatan Andap Budhi Berakhir 5 September 2024, Pj. Gubernur Sultra Baru Tunggu Info Kemendagri

“Dia diupah Rp1 juta jika berhasil mengedarkan sabu-sabu tersebut,” pungkasnya.

Kini, polisi tengah mendalami keberadaan KN. Sedangkan GL sendiri dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten