Pengedar Sabu-Sabu di Koltim Diringkus Polisi

Kolaka Timur – Satresnarkoba Polres Kolaka Timur (Koltim) berhasil meringkus pengedar sabu-sabu berinisial YA (21). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 saset sabu-sabu dengan berat masing-masing 1,3 gram.
KBO Satresnarkoba Polres Koltim, Ipda Ramadhan, mengungkapkan YA diamankan di Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, Rabu (18/12/2024) sekira pukul 22.00 Wita.
“Pelaku berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” kata Ramadhan.
Ia menjelaskan penangkapan YA bermula dari informasi masyarakat terkait kegiatan pelaku yang mencurigakan. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan. YA lalu digeledah dan sejumlah barang bukti diamankan.
“YA diamankan sedang memiliki sabu-sabu. Barang bukti yang diamankan satu bungkus rokok berisi 3 saset sabu-sabu dan 1 saset kemasan plastik bening. Berat masing-masing 1,3 gram,” ujarnya.
YA lalu digelandang ke Mapolres Koltim untuk pengembangan lebih jauh. YA pun akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


