Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pengedar Sabu-Sabu di Konsel Dibekuk Polisi, 18 Paket Siap Edar Disita

0
0
Barang bukti sabu-sabu seberat 14,59 gram dari penangkapan pria berinisial AA di Desa Lalowiu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (8/3/2026).

Konawe Selatan – Polisi menangkap menangkap pria berinisial AA (33), pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Lalowiu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). AA ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut, Minggu (8/3/2026), sekitar pukul 18.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, mengatakan kasus itu bermula saat polisi memperoleh informasi sekitar pukul 15.30 Wita. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi sabu yang kerap terjadi di salah satu rumah di BTN Bintang Regency.

Menindaklanjuti laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan keberadaan target, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

“Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu,” kata Musakkir melalui keterangan resminya, Senin (9/3).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dalam rumah AA. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu-sabu yang disimpan di beberapa tempat berbeda. Dalam kamar, polisi menemukan satu bungkus sedotan pipet serta satu pembungkus rokok merek Surya berisi dua paket sabu-sabu.

Sementara di depan kamar mandi, polisi kembali menemukan sebuah tas berwarna pink yang berisi enam paket sabu-sabu. Selain itu, ditemukan pula sepuluh potongan pipet masing-masing berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu klip saset bening, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan menimbang sabu-sabu sebelum diedarkan.

“Dari seluruh barang bukti yang ditemukan, total 18 paket plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 14,59 gram,” tuturnya.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa sepuluh potongan pipet, satu klip saset bening, satu pembungkus rokok Surya, satu bungkus sedotan pipet, satu tas warna pink, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon seluler merek Realme milik AA.

Saat ini AA bersama seluruh barang bukti telah dibawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AA akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: