Pengelola Panti Asuhan di Kendari Laporkan 5 Warga Terkait Tudingan Eksploitasi Anak
Kendari – Pengelola Panti Asuhan Annur Azwar di Kota Kendari melaporkan lima orang warga ke Mako Polresta Kendari. Laporan tersebut dilayangkan oleh Kuasa Hukum Panti Asuhan Annur Azwar, Rito Mayono pada 5 Juni 2023.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan bahwa lima warga yang terlapor ini masing-masing berinisial MR, BS, RR, TT, dan T. Mereka dilaporkan atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan perusakan.
“Benar, ada dua laporan yang masuk,” katanya, Selasa (20/6/2023).
Fitrayadi menyebut, sejauh ini pihaknya telah meminta keterangan dari pelapor dan salah satu terlapor. Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali meminta keterangan kepada terlapor lainnya dengan status sebagai saksi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Panti Asuhan Annur Azwar menyebutkan bahwa pihaknya berharap agar kepolisian bisa mengungkap dan memproses laporan itu dengan cepat.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini di polisi, kami siap menghadirkan saksi-saksi kami jika penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan,” bebernya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari membekukan izin Panti Asuhan Annur Azwar karena ada dugaan eksploitasi anak yang terjadi. Keputusan tersebut diambil oleh DPRD Kota Kendari setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terutama dengan masyarakat sekitar lokasi panti.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Rahman Tawulo mengatakan bahwa pembekuaan tersebut dilakukan karena izin panti asuhan itu sudah habis.
“Izinnya sekarang sudah mati tidak dilanjutkan, jadi untuk sementara dibekukan dulu,” paparnya.
Rahman menuturkan, indikasi eksploitasi anak ini dibenarkan oleh sejumlah anak panti yang mereka tanya langsung. Berdasarkan hasil wawancara dengan anak panti mereka disuruh untuk mengemis di lampu merah dan masjid-masjid yang ada di Kota Kendari.
Dugaan Eksploitasi Anak, Perpanjangan Izin Panti Asuhan di Kendari Dihentikan DPRD