Pengemudi Fortuner yang Kabur Usai Kecelakaan dengan Motor di Baruga Diminta Serahkan Diri
Kendari – Pengemudi mobil merek Toyota Fortuner yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan menewaskan satu orang di depan BTN Beringin I atau tepatnya di Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Minggu (23/4/2023) diminta untuk menyerahkan diri.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman menuturkan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan penyelidikan terkait identitas pengemudi mobil tersebut. Ia meminta pengemudi segera menyerahkan diri ke polisi.
“Kami imbau kepada pengemudi mobil Fortuner agar segera menyerahkan diri datang ke Mako Polresta Kendari,” kata Eka, Selasa (25/4).
Eka menyebut pihaknya akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pengemudi Fortuner dan Daftar Pencarian Barang (DPB) terhadap kendaraan Fortuner tersebut.
Polisi memastikan pengemudi melanggar aturan dalam berkendara. Ia menuturkan dari rekaman CCTV, pengemudi mobil terlalu jauh mengambil haluan saat hendak putar arah.
“Kami terus berupaya setiap saat untuk melakukan penyelidikan, mencari, dan menangkap pengemudi kendaraan Fortuner,” ungkapnya.
Masyarakat pun diminta agar melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui identitas dari pengemudi dan mobil yang digunakan tersebut. Masyarakat tak perlu ragu, Eka memastikan akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Pengemudi Fortuner di Baruga yang Kabur Usai Kecelakaan Langgar Aturan Berkendara