Pengendara Diduga Lawan Arus, Kecelakaan Motor di Kolaka Tewaskan 1 Orang

Kolaka – Kecelakaan lalu lintas antara dua sepeda motor terjadi di Jalan Poros By-pass Kolaka – Pomala, tepatnya di Desa Totobo, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Sulawasi Tenggara (Sultra), Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 08.10 Wita.
Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Mio J warna putih bernomor polisi DT 4762 OB yang dikendarai H (60), petani asal Kelurahan Sabilambo, bersama penumpangnya MJ (9), serta sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam bernomor polisi DT 3482 EV yang dikendarai MR (18), karyawan swasta asal Kelurahan Tonggoni.
“Saat itu, H yang melaju dari arah Pomala menuju Kolaka diduga berada di jalur berlawanan dan hendak berbelok ke kiri. Pada saat bersamaan, MR datang dari arah Kolaka menuju Pomala. Tabrakan antara kedua sepeda motor tersebut pun tidak dapat dihindari,” kata Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif.
Akibat kejadian tersebut, H mengalami luka-luka hingga meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara itu, MJ mengalami luka bengkak dan memar pada pipi kanan dan menjalani perawatan di Puskesmas Pomala.
Adapun MR mengalami luka robek pada alis kanan, bengkak pada kelopak mata kiri dan kanan, serta luka lecet pada lutut kiri. Ia kemudian dirawat di Rumah Sakit Umum Kabupaten Kolaka.
Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kolaka yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mencatat identitas saksi serta mengamankan barang bukti terkait kecelakaan tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melawan arus demi menghindari kecelakaan di jalan raya.





