Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kolaka

Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan dengan Truk di Kolaka

Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan dengan Truk di Kolaka
Kondisi mobil Toyota Dyna dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX King yang terlibat kecelakaan di Jalan Poros Trans Sulawesi Kolaka – Kolaka Utara, tepatnya di Dusun Kampung Baru, Kelurahan Induha, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Foto: Istimewa. (16/3/2026)

KolakaKecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan mobil truk terjadi di Jalan Poros Trans Sulawesi Kolaka – Kolaka Utara, tepatnya di Dusun Kampung Baru, Kelurahan Induha, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (16/3/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.

Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX King berwarna biru dengan nomor polisi DP 4536 CH dan mobil Toyota Dyna 130 berwarna merah dengan nomor polisi DT 9198 UF.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengatakan kecelakaan bermula saat sepeda motor yang dikendarai GF (27) bergerak dari arah utara ke selatan atau dari Induha menuju Kolaka.

“Pengendara sepeda motor melaju dengan kecepatan di atas rata-rata kemudian tidak terkendali dan melebar ke kanan jalan,” ujarnya.

Akibatnya, sepeda motor tersebut menabrak mobil Toyota Dyna yang datang dari arah berlawanan, yakni dari selatan ke utara atau dari Kolaka menuju Induha.

Benturan keras membuat pengendara motor mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Korban GF merupakan seorang mahasiswa asal Jalan Pendidikan, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Ia mengalami luka robek di dagu serta patah tulang pada kaki kanan.

Sementara pengemudi mobil Toyota Dyna berinisial SYA (38), warga Desa Ulunggolaka, Kecamatan Latambaga, tidak mengalami luka dalam kejadian tersebut.

Baca Juga:  Mobil Tabrak 2 Sepeda Motor di Molawe Konut, Remaja 14 Tahun Terluka

AKP Dwi Arif menambahkan, akibat kecelakaan itu kerugian materiel diperkirakan mencapai Rp20 juta.

“Petugas telah mendatangi dan melakukan olah TKP, mencatat identitas pengendara, mengamankan barang bukti, mengecek korban di puskesmas, serta membuat laporan polisi,” jelasnya.

Penulis
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten