Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pengeroyokan Siswi SMAN 6 Kendari, Kepsek: Tidak Perlu ke Polisi

Pengeroyokan Siswi SMAN 6 Kendari, Kepsek: Tidak Perlu ke Polisi
SMAN 6 Kendari yang terletak di Jl Banda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (18/10/2021).

Kendari – Proses penyelesaian kasus dugaan tindak pengeroyokan yang dialami salah seorang siswi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh kakak kelas bergulir hingga ke kantor polisi.

Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 6 Kendari, Idham mengatakan, persoalan antar-remaja ini tidak seharusnya sampai ke meja hukum.

“Mediasi awal, kami panggil yang bersangkutan untuk memberi pengertian bahwa ini hanya perkelahian antar-remaja, yang tidak perlu dibawa ke ranah hukum,” katanya kepada Kendariinfo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/10/2021).

Aksi pengeroyokan siswi SMA di Kendari.
Aksi pengeroyokan siswi SMA di Kendari. Foto: Tangkapan layar.

Saat awal kejadian, pihak sekolah telah berupaya untuk mendamaikan kedua pihak. Namun, orang tua korban tidak terima atas kekerasan yang dialami putrinya dan ingin menyelesaikan masalah ini secara hukum.

“Kami sudah mengambil langkah-langkah preventif, tapi orang tua korban tidak setuju untuk diselesaikan secara internal sekolah. Kemudian mereka melaporkan kejadian ini ke kepolisian dengan menghadirkan pengacara, yang sampai hari ini kami juga belum bertemu dengan pengacara itu,” lanjutnya.

Idham membenarkan, bahwa tiga siswi dipanggil oleh kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait pengeroyokan tersebut.

“Dari kepolisian sudah melayangkan surat kepada sekolah untuk memeriksa tiga siswa kami untuk memberi klarifikasi,” paparnya.

Upaya yang pihak sekolah lakukan dalam memproses masalah ini adalah memeriksa catatan siswa para murid yang terlibat, apakah mereka murid-murid yang bermasalah atau tidak.

Baca Juga:  Diduga Edarkan Narkoba, Mak-Mak di Koltim Ditangkap Polisi

“Kami juga meminta keterangan dari guru-guru terutama wali kelas tentang siswa-siswa yang terlibat, apakah mereka sering membuat keributan. Sehingga kalau ada kasus-kasus sebelumnya yang diproses di BK, sekolah bisa mengambil tindakan. Entah itu diskors, membuat surat pernyataan, atau kami keluarkan dari sekolah. Tapi dari catatan yang ada, anak-anak ini tidak pernah bermasalah,” jelasnya.

Sekolah belum bisa mengambil langkah tegas untuk penyelesaian masalah ini, sebab proses hukum masih berjalan.

“Kami masih menunggu setelah orang tua dari korban ini berproses dihukum. Karena itu hak orang tua jika ingin memproses secara hukum,” tambahnya.

Ia menegaskan, perkelahian antar-siswi tidak terjadi di dalam lingkungan sekolah, melainkan di luar dan saat jam pulang.

“Kejadian itu tidak terjadi di lingkungan sekolah, tapi di luar sekolah dan anak-anak sudah pulang,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang siswi SMA kelas XI berinisial A, dikeroyok kakak kelasnya sendiri gara-gara konten video TikTok, Senin (11/10) pekan lalu. 

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka cakar pada bagian wajah, bibir sobek, sakit pada bagian kepala, leher, dan dada. Karena tidak terima, korban yang didampingi orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polsek Mandonga.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten