Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pengguna Narkotika Inisial MU di Purirano Kendari Berhasil Diamankan Polisi

Pengguna Narkotika Inisial MU di Purirano Kendari Berhasil Diamankan Polisi
Konferensi pers penangkapan MU atas penyalahgunaan narkotika. Foto: Istimewa.

Kendari – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari berhasil mengamankan seorang pengguna narkotika berinisial MU (32) di depan rumah orang tuanya di Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Purirano, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sabtu (8/1/2022) lalu.

Kepala Satuan Reserse dan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Kendari, Iptu Ridwan menjelaskan penangkapan MU bermula dari laporan masyarakat bahwa di sekitar lingkungan tersebut terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Kemudian pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022, sekitar pukul 15.00 WITA, anggota kami berhasil melakukan penangkapan,” kata Ridwan, Kamis (13/1).

Konferensi pers penangkapan MU atas penyalahgunaan narkotika. Foto: Istimewa.
Konferensi pers penangkapan MU atas penyalahgunaan narkotika. Foto: Istimewa.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu saset plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,24 gram.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang haram tersebut sudah dua kali ia terima dari seorang lelaki bernama Alex.

“Pertama di Kota lama sebanyak satu paket dan telah habis dikonsumsi. Kedua di Kelurahan Mangga Dua sebanyak satu paket, dan sudah dikonsumsi, namun belum sempat habis dikonsumsi, ditangkap anggota Polres Kendari,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten