Pengumuman! ASN hingga Karyawan Swasta Dilarang Libur Nataru

Nasional – Saat libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, hingga karyawan swasta dilarang melakukan cuti.
Aturan itu telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Kebijakan tersebut mulai berlaku mulai 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
Pemerintah daerah diarahkan untuk melakukan imbauan kepada pekerja/buruh agar menunda cuti setelah periode libur Nataru.
Selain itu, seluruh wilayah juga akan diberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.
“Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022,” keterangan poin k Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Tidak hanya bagi aparatur negara, larangan untuk cuti juga berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak
penting/tidak mendesak,” bunyi poin e nomor 2.
Namun jika masyarakat harus melakukan perjalanan ke luar daerah karena suatu hal yang penting dan mendesak, maka:
- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
- Melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi ke luar daerah dan kembali dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19
- Jika ditemukan pelaku perjalanan terkonfirmasi positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

