Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pengumuman! Peserta SKD Wajib Tes Swab dan Pakai Masker Lapis

0
0
Ilustrasi tes CPNS. Foto: Istimewa.

Nasional – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada instansi pusat dan daerah di lokasi BKN Pusat, kantor regional, dan UPT BKN dijadwalkan mulai 2 September 2021 mendatang.

Sedangkan untuk titik lokasi mandiri instansi akan dimulai pada 14 September 2021.

Terkait pelaksanaan SKD, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan syarat yang wajib dipenuhi oleh peserta untuk mengikuti tes tersebut, yakni:

  1. Melakukan swab test RT-PCR yang masa berlakunya 2×24 jam, ataupun rapid test Antigen maksimal 1×24 jam dengan menunjukkan hasil negatif Covid-19, yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN 2021;
  2. Menggunakan masker tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian luar atau double masker;
  3. Menjaga jarak (physical distancing) minimal satu meter;
  4. Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
  5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN 2021 yang akan dilakukan;
  6. Khusus bagi peserta seleksi CASN 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Namun bagi peserta yang tidak bisa divaksin dengan alasan tertentu, maka peserta SKD yang bersangkutan wajib membawa surat keterangan dokter dengan pernyataan tidak bisa divaksin.

“Kalau ada orang yang tidak bisa divaksin seperti ibu hamil atau menyusui, penyintas Covid sebelum tiga bulan, dan komorbid yang tidak bisa divaksin, maka harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin,” kata Deputi Sistem Informasi dan Kepegawaian, Suherman dalam konferensi pers daring, Rabu (25/8/2021).

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: