Pengungkapan Kasus Narkoba Jaringan Lapas Kendari, 2 Bulan Dikendalikan Napi
Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap satu orang tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari.
Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting mengungkapkan, tersangka telah dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) Lapas Kelas II A Kendari selama dua bulan belakangan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dikendalikan oleh napi berinisial RB (35), dan sudah berlangsung selama dua bulan terakhir,” ungkapnya, Senin (14/6/2021).
Sabaruddin menjelaskan, tersangka berinisial AD (18) berhasil ditangkap di rumahnya, Jalan Chairil Anwar, Lorong Durian, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada Jumat (11/6) sekitar pukul 08.20 WITA.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 13 bungkus bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 8,58 gram,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AD dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diberitakan sebelumnya, napi Lapas Kelas II A Kendari yang menjadi pengendali kasus narkoba jaringan lapas telah diserahkan ke BNNP Sultra untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Laporan: Yusrin
Editor: Fera