Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pengungkapan Kasus Suap Alat Tes Swab Covid-19 di Sultra, Dua Orang Ditangkap

Pengungkapan Kasus Suap Alat Tes Swab Covid-19 di Sultra, Dua Orang Ditangkap
Ilustrasi kasus suap alat tes Swab. Foto: Pixabay.

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua orang atas kasus suap senilai Rp431 juta untuk pengadaan alat kesehatan Polymerase Chain Reaction (PCR) atau alat tes swab dalam penanganan Covid-19 di Sultra tahun anggaran 2020.

Dua orang itu adalah Direktur dan Sales PT Genecraft yakni TG (49) dan IA (24), ditangkap di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar) pada pukul 13.00 WIB, Selasa (26/1/2021).

“Kedua orang tersebut diduga sebagai pemberi suap kepada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sultra sebesar 13 persen atau Rp431.862.074,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya.

Penangkapan tersebut, dijelaskan Leonard, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021,

Keduanya diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) juncto Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Jakbar. Selanjutnya dijadwalkan hari ini akan dibawa ke Kendari untuk diperiksa lebih lanjut.

“Rencananya, pada Selasa 26 Januari 2021, kedua orang tersebut akan diterbangkan ke Kendari untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga:  Stok Vaksin Dinkes Kendari Menipis, Sisa 540 Dosis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten