Pengurus KONI Sultra Berganti, Sejumlah Pihak Nilai itu Cacat Prosedural

Kendari – Pergantian Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2019 – 2023 dinilai cacat prosedural oleh sejumlah pihak.
Penilaian buruk pertama datang dari Kabid OKK KONI Sultra, Dr Bariun. Dia menilai, pergantian pengurus yang dilakukan oleh Plt. Ketua KONI Sultra, La Ode Suryono melalui Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) ke-2 itu tidak sesuai dengan mekanisme serta aturan yang ada dalam AD/RT KONI dan Peraturan Organisasi (PO).
Ia menduga, Suryono melakukan kecurangan dan pembohongan untuk pusat. Sebab, dalam proses itu para anggota tidak dilibatkan atau tidak melalui rapat pleno memuluskan agenda PAW ke KONI.
“Aturan untuk pergantian untuk pengurus kan ada mekanismenya. Kami akan usut sampai tuntas kenapa pergantian bisa dilakukan. Jangan sampai ada yang dipalsukan,” ujarnya.
Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) PBSI ini juga menyampaikan kekecewaannya terhadap KONI pusat. Karena dengan mudah memuluskan dan mensahkan pergantian pengurus yang diajukan Suryono. Hal ini tentu akan membuat cabang olahraga (cabor) dan pemerhati olahraga di Sultra tidak lagi memercayai kapabilitas KONI Pusat yang dipimpin oleh Marciano Norman.
Bariun mengaskan, pihaknya akan menggugat keputusan KONI ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Catat ya, KONI Pusat akan kita PTUN kan. Teken SK yang dilakukan Ketua KONI Pusat menjadi preseden buruk untuk seluruh KONI yang ada di Indonesia. Karena KONI Pusat tidak konsisten menjalankan AD/RT dan PO yang ada,” tegasnya.
Penilaian berikutnya datang dari Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sultra, Tahir Kimi. Di tempat terpisah ia mempertanyakan dasar dari pergantian itu.
Menurutnya, Suryono telah membuat gaduh olahraga di Sultra karena bertindak tidak lagi mengikuti aturan yang ada. Dia pun menilai, Suryono sangat tidak layak untuk memimpin KONI Sultra.
“Tidak ada rapat sama sekali, kalau ada dokumen sudah pasti dipalsukan. Makanya kita akan usut sampai tuntas,” bebernya.
Senada dengan itu, Ketua Pengprov Muay Thai Sultra, Bachri Bachtiar, menegaskan gugatan ke PTUN harus dilakukan. Sebab, dirinya menilai, Suryono bekerja sudah tidak lagi melihat aturan.
“AD/RT saja dilanggar, apalagi yang lain. Kami akan buat mosi tidak percaya lagi dengan Plt. Saya juga heran kok KONI Pusat langsung main teken. Sementara ini sangat fatal,” ucapnya.
Penilaian terakhir datang dari Pemerhati Olahraga Sultra, Elvis Bari Uno. Penilaiannya, seorang ketua atau pemimpin KONI dalam menjalankan tugas harus berpedoman pada AD/RT dan PO yang ada.
Itu artinya, tidak bisa seenaknya mengobok-obok KONI karena akan membuat gaduh olahraga di Sultra. Apalagi sebelumnya sudah melanggar dengan melakukan pelantikan di Butur, Wakatobi dan pergantian pengurus KONI Baubau.
Tugas Plt. sesuai aturan Pasal 28 Peraturan Organisasi (PO) Bab V terkait penunjukan Pajabat Pelaksana Tugas (Plt.) poin 3 butir A yang berbunyi Pertama, kewenangan seorang Plt. itu tidak boleh mengangkat dan memberhentikan pengurus KONI atau pengurus anggota KONI. Kedua, merekomendasikan cabang olahraga baru, dan ketiga mengambil keputusan strategis yang berdampak pada pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
“Nah yang fatal juga KONI Pusat. Mereka membuat aturan, mereka juga yang menabrak. Saya curiga ini ada oknum bermain. Ini harus didudukan bersama karena menjadi blunder bagi olahraga. Saya hanya mau bertanya apakah usulan pergantian di KONI Pusat itu berjalan sesuai mekanisme atau lewat jalur tol,” tutupnya.
Untuk diketahui, pergantian pengurus KONI Sultra periode 2019 – 2023 ini tertuang dalam SK KONI Pusat Nomor: 28/2021, yang dikeluarkan melalui penggantian antar waktu ke-2 personalia.





