Penikaman Berujung Maut di JTK Terungkap, Pelaku Diringkus di Konawe Utara

Kendari – Setelah sebulan lebih dilakukan penyelidikan, pelaku yang menikam pria hingga tewas di Jembatan Teluk Kendari (JTK), Senin (11/4/2022) sekitar pukul 22.30 WITA lalu, akhirnya terungkap.
Pelakunya adalah Anang Hermawan (22), warga Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ia ditangkap di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada Jumat (13/5) sekitar pukul 23.00 WITA. Penangkapan tersebut merupakan kerja sama antara Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Resmob Polres Konut, serta Polsek Abeli.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup kuat atas dugaan kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati dan pencurian dengan kekerasan.
“Benar, sudah ditangkap pelakunya. Barang bukti yang disita satu buah parang,” ungkapnya, Sabtu (14/5).
Fitrayadi menambahkan, saat ini pelaku telah digiring dan mendekam dalam sel tahanan Polresta Kendari. Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (4) Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun kurungan.
Kronologi Kejadian
Korban penikaman itu adalah Taufik Hidayat. Ia adalah warga Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sultra. Saat kejadian, ia bersama beberapa rekannya sedang nongkrong di Jembatan Teluk Kendari, Senin (11/4) sekitar pukul 22.30 WITA.
Tiba-tiba datang pelaku yang berjumlah delapan orang berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka meminta uang kepada korban. Tak ingin ada masalah, korban pun hendak memberi uang kepada pelaku.
“Ironisnya, usai mengambil uang tersebut, pelaku ini langsung menikam korban. Kemudian mereka kabur,” tambah Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Korban sempat dilarikan di Puskesmas Abeli karena mengalami luka tusuk di perut. Selanjutnya, ia dirujuk di RSUD Kota Kendari. Sayangnya, nyawa korban tak bisa tertolong dan meninggal dunia.
Pria Ini Tewas Ditikam OTK saat Nongkrong di Jembatan Teluk Kendari





