Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Penjaga Kantin di Kendari Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Pengacara: Ada Kriminalisasi, Tidak Sesuai Prosedur

0
0
Pengacara dari Petir Sanjaya, Yusran Yastono Yasin Idrus (kanan) saat melaporkan penyidik Polsek Poasia di Polda Sultra. Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang perempuan berinisial S, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya di kantin sebuah sekolah menengah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun, dalam perkembangan perkara, ibu rumah tangga (IRT) ini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Poasia.

Pengacara dari Petir Sanjaya, Yusran Yastono Yasin Idrus, menilai penetapan tersebut tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar hukum. Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada 24 November 2025 sekitar pukul 12.00 Wita.

Saat itu, S menerima telepon dari perempuan berinisial W. Dalam percakapan, S sempat melontarkan kalimat bercanda yang menyinggung W terkait suaminya yang merupakan mantan suami S.

“Tidak lama berselang, sekitar pukul 12.30 Wita, W mendatangi korban di kantin sekolah tempat korban berjualan dan langsung marah-marah,” ujar Yusran, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, situasi memanas ketika W menunjuk wajah korban hingga hampir mengenai mata. S yang merasa terancam kemudian refleks menepis tangan W.

Namun, W justru diduga melakukan kekerasan dengan mencakar dan meremas wajah korban hingga mengalami luka di bagian dagu dan bibir.

“Korban juga ditarik jilbabnya hingga terlepas dan dijambak rambutnya sampai terjatuh. Kejadian itu disaksikan penjaga kantin dan sejumlah siswa,” jelasnya.

Dalam posisi itu, lanjut Yusran, seorang saksi berinisial M kemudian melerai peristiwa tersebut. Setelah berhasil melepaskan diri, S langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Poasia pada hari yang sama.

Namun, kata Yusran, pihaknya kemudian mengetahui bahwa W juga melaporkan S pada Januari 2026. Dalam prosesnya, penyidik menetapkan kedua belah pihak sebagai tersangka dalam waktu yang bersamaan.

“Kami menilai ini preseden buruk. Klien kami melapor lebih dahulu, tetapi justru ditetapkan sebagai tersangka tanpa prosedur yang jelas,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana mestinya. Selain itu, selama proses penyelidikan, korban disebut tidak didampingi penasihat hukum.

Menurut Yusran, tindakan kliennya merupakan bentuk pembelaan terpaksa (noodweer) karena menghadapi serangan langsung. Ia menilai unsur pidana terhadap S tidak terpenuhi, bahkan mengarah pada kondisi daya paksa (overmacht).

“Penetapan tersangka terhadap klien kami patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang atau abuse of power, karena tidak mempertimbangkan fakta hukum yang ada,” katanya.

Pihaknya berharap penetapan tersangka terhadap S dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari.

“Kami juga sudah melaporkan penyidik yang tangani kasus ini di Propam Polda Sultra,” tegasnya.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Kendari, Iptu Haridin, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi. Ia mengaku akan mengecek lebih dulu kronologi kasus tersebut.

“Saya kordinasi dulu di polsek,” pungkasnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: