Penjaringan Ketum KKSS Sultra Diduga Terjadi Pungli
Kendari – Proses penjaringan bakal calon Ketua Umum (Ketum) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga terjadi pungutan liar (pungli) sebesar Rp150 juta yang dilakukan oleh panitia Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-V KKSS Wilayah Sultra.
Nominal tersebut dipungut dari bakal calon yang mendaftarkan diri, dan dijadikan salah satu persyaratan kontestasi pemilihan tersebut.
Indikasi dugaan pungutan liar tersebut diklaim oleh Andi Sofyan sebagai Koordinator Tim Pemenangan Andi Sumangerukka (ASR) yang turut mencalonkan diri. Pasalnya, Sofyan menyebut dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pemilihan ketua tersebut tidak terdapat syarat penyetoran uang sebesar Rp150 juta per calon ketua.
“Cuma ada tiga poin syarat pencalonan Ketua KKSS, dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) tidak pernah menginstruksikan untuk para calon harus membayar uang sebanyak Rp150 juta,” katanya, Sabtu (26/3/2022).
Berangkat dari masalah tersebut, pihaknya akan melaporakan hal itu ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.
“Ketua OKK sudah menelepon ke Ketua KKSS Muslimin dan memperingati untuk tidak menerima anggaran tersebut, jika menerima maka termasuk pungli. Kita akan lawan ketidakbenaran ini dengan bukti laporan polisi,” tegas Sofyan.
Menurutnya, jika panitia tidak memiliki anggaran dalam kegiatan Muswil, seharusnya mengundang semua Ketua KKSS kabupaten kota, semua pilar, dan OKK untuk dilakukan musyawarah sehingga persyaratan pendaftaran Ketum sejalan dengan aturan AD/ART.
“Selama ini tidak pernah ada syarat seperti ini. Baru di Sultra, Muswil ke-V ini ada uang Rp150 juta jadi syarat,” tuturnya.
Selain itu, hal ganjil juga dinilai dari perlakuan panitia penyelenggara Muswil ke-V, karena calon yang berlatar belakang TNI/Polri harus ada izin pimpinan. Sementara salah satu calon yang berlatar belakang bupati, tidak perlu meminta izin ke gubernur atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Harusnya fair dong. Kalau yang latar belakang TNI/Polri kan harus ada izin pimpinan, kenapa yang latar belakangnya bupati tidak minta izin sama gubernur atau Mendagri, ini juga menghambat calon lain yang mungkin mau maju,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Panitia Muswil ke-V KKSS, Muhammad Ali, saat dikonfirmasi tak menampik adanya biaya pendaftaran bagi para calon pendaftar. Di mana setiap calon harus melengkapi berkas dan membayar uang sebesar Rp150 juta sebagai syarat uang pendaftaran.
“Soal uang Rp150 juta itu sebenarnya semata-mata untuk menyukseskan Muswil ke-V. Kami mau bikin kegiatan tidak punya anggaran, tidak mungkin panitia yang mau tutupi semuanya,” ungkapnya.
Ali menyebut, uang tersebut sepenuhnya akan digunakan sebagai operasional seluruh kegiatan Muswil ke-V KKSS wilayah Sultra, dengan menghadirkan sebanyak 200 orang, 75 panitia, dan yang lainnya.
“Kurang lebih nanti akan ada 300 orang yang mengikuti kegiatan. Jadi uang persyaratan itu akan digunakan seluruhnya untuk operasional. Setelah itu akan ada laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” jelasnya.
Andi Sumangerukka atau akrab disapa ASR mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketum KKSS Wilayah Sultra, dan telah mengembalikan berkas persyaratan pemilihan tersebut pada Sabtu (26/2), pengembalian berkas ASR diwakili oleh Andi Sulolipu yang mendapat mandat untuk menyerahkan berkas.
“Semua berkas persyaratan sudah diserahkan ke ketua panitia, semua sudah lengkap, silakan diverifikasi tanpa diskriminasi, salah satu pasangan calon,” kata Andi Sulolipu usai menyerahkan berkas ASR kepada panitia Muswil ke-V KKSS Wilayah Sultra.
Selanjutnya, Andi Sulolipu menjelaskan, sebanyak 13 suara DPD KKSS kabupaten kota, 16 pilar dan dua otonom yang memiliki hak suara telah bergerak mendukung ASR sebagai bakal calon Ketum KKSS Wilayah Sultra.
“Tentunya itu semua menjadi kekuatan untuk maju di Muswil kali ini,” pungkasnya.