Penjelasan Kadishub Kendari soal Parkiran Samping The Park Mall, Janjikan Regulasi Baru

Kendari – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Kendari, Paminuddin, menjanjikan regulasi baru pada parkiran di area samping The Park Mall, Jalan Antero Hamra, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
Paminuddin menjelaskan area parkir di titik-titik tertentu, terutama pada kawasan pelayanan publik, seperti samping The Park Mall menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari.
Ia mengatakan izin pengelolaan parkir di samping The Park Mall pernah dikeluarkan Dishub Kota Kendari pada 2023, sebelum dirinya menjabat. Namun, masa berlakunya sudah berakhir.
“Pernah diizinkan dan ada rekomendasinya. Itu dikeluarkan pejabat sebelumnya tahun 2023. Namun, rekomendasi itu sudah berakhir, bulan lalu kalau saya tidak salah,” kata Paminuddin kepada Kendariinfo, Sabtu (27/9/2025).
Sejak rekomendasi berakhir, Paminuddin belum menerbitkan izin baru untuk pengelolaan parkir. Paminuddin menyebut sedang berkoordinasi dengan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, untuk menyusun regulasi khusus yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Saya belum keluarkan rekomendasi baru, karena masih koordinasi dengan pimpinan. Kita juga sudah siapkan regulasi agar parkiran di samping The Park Mall dikelola baik dan bisa bantu PAD,” ujarnya.
Menurut Paminuddin, regulasi baru akan memuat sejumlah ketentuan, seperti karcis resmi, penggunaan rompi khusus juru parkir, hingga fasilitas pendukung lain yang memudahkan pengawasan. Hal itu penting untuk menjamin transparansi dan kenyamanan masyarakat.
“Kita akan atur dan bina juga juru parkirnya. Kalau ada karcis hilang, mereka juga harus tanggung jawab. Ini demi transparansi,” tegasnya.
Sambil menunggu regulasi rampung, pihaknya tidak memperbolehkan adanya pungutan parkir di lokasi itu. Masyarakat dipersilakan memarkir kendaraannya secara gratis sampai izin resmi diterbitkan kembali.
“Saat ini saya larang dulu penagihan parkir. Sabar dulu, biarkan masyarakat parkir gratis di situ sambil tunggu saya keluarkan rekomendasi. Insyaallah dalam waktu dekat,” bebernya.
Meski begitu, ia menegaskan tidak memiliki niat menghambat penghasilan para juru parkir di lokasi tersebut. Justru sebaliknya, ia berencana memberdayakan masyarakat agar dapat bekerja secara lebih teratur di bawah pengelolaan resmi pemerintah kota.
“Yang kita pikirkan ini adalah PAD dan masyarakat lokal. Ini akan kita berdayakan di regulasi yang kita buat ke depan,” pungkasnya.
Polisi Buru Penerima Dana Parkir Liar di Sekitar The Park Mall Kendari





