Penjelasan Kejati Sultra Terkait Jadwal Pemeriksan dan Penahanan Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain
Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjelaskan serangkaian jadwal pemeriksaan dan rencana penahanan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dalam kasus tindak pidana korupsi izin PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Asisten Bidang Intelejen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, Sulkarnain Kadir telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi izin PT MUI di Kendari, Senin (14/8).
Untuk pemeriksaan Sulkarnain Kadir dalam statusnya sebagai tersangka, penyidik telah membuat jadwal pemeriksaan pada Jumat, (18/8/2023).
“Dalam waktu dekat (Jumat, 18 Agustus 2023), kita akan periksa sebagai tersangka,” katanya saat ditemui wartawan.
Dalam pemeriksaan nantinya, Ade belum bisa memastikan apakah Sulkarnain Kadir akan langsung ditangkap. Namun semua diserahkan dan menjadi kewenangan penyidik Kejati Sultra.
“Masalah penahanan, nanti kita lihat setelah pemeriksaan ke depan, tergantung kewenangan penyidik,” pungkasnya.
Kejati Sultra Beberkan Peran Mantan Wali Kota Kendari dalam Kasus Korupsi Izin PT MUI