Penumpang Kapal Cepat Baubau-Raha-Kendari Wajib Kantongi Surat Bebas Covid-19

Kendari – Usai libur lebaran, penumpang kapal cepat tujuan Baubau menuju ke Kota Kendari wajib terbebas dari Covid-19, dibuktikan dengan surat keterangan bebas Covid-19 atau hasil rapid test antigen.
Kebijakan ini dilakukan demi pencegahan Covid-19 yang diakibatkan oleh aktivitas arus balik.
Humas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Baubau, Salma menjelaskan, aturan tersebut berdasarkan surat edaran Gubernur Sultra terkait penyelenggaraan perjalanan antar-kota.

“Ya, aturan ini berdasarkan surat edaran gubernur, yang mewajibkan pemudik harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19, dan bagi ASN harus menyertakan surat tugas atau perjalanan,” jelasnya.
Salma juga mengatakan, untuk pelaksanaan rapid test bisa dilakukan di berbagai layanan kesehatan.
“Bisa dilakukan di mana saja, bisa di puskesmas, di dokter praktik, dan layanan kesehatan lainya,” tambahnya.
Sementara itu, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Baubau, Hardin mengatakan, setiap penumpang harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di aplikasi eHac untuk melakukan rapid test.
“Ya, penumpang harus terlebih dahulu terdaftar di aplikasi eHac, karena saat validasi datanya akan langsung terbaca melalui QR Code,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, bagi setiap penumpang yang kedapatan memalsukan surat bebas Covid-19 tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Ya, jika kedapatan memalsukan surat keterangan, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, minimal tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan,” tegasnya.
Laporan: Yusrin





