Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Penyelenggara Jelaskan Alasan Pembatalan Haji 2021 di Sultra

Penyelenggara Jelaskan Alasan Pembatalan Haji 2021 di Sultra
Ilustrasi jemaah haji. Foto: Istimewa.

Kendari – Plt. Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Khoirizi menjelaskan alasan pemerintah melakukan pembatalan keberangkatan jemaah pada penyelenggaraan haji 2021. Dia menyebut, pembatalan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji.

“Ini menjadi penting dan diperlukan untuk menjawab hoaks yang ada, terkait keputusan yang diambil pemerintah yang tertuang dalam KMA nomor 660 tahun 2021,” ujarnya dalam kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umroh (Jamarah) yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (23/9/2021).  

Khoirizi mengatakan, alasan pembatalan haji karena waktu persiapan yang mepet. Saat itu, persiapan haji hanya tersisa 30 hari. Padahal, dalam waktu normal persiapan bisa memakan waktu enam hingga delapan bulan.

Kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umroh (Jamarah) yang digelar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra)
Kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umroh (Jamarah) yang digelar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (23/9/2021).

“Ketika tanggal 3 juni 2021, waktu persiapan pemberangkatan haji tersisa 30 hari. Sementara dalam waktu normal kita membutuhkan waktu tidak kurang enam sampai delapan bulan. Jika kita lakukan tanpa perhitungan dan persiapan yang matang, maka akan merugikan jemaah itu sendiri,” katanya.

Selain itu, hingga 3 Juni 2021, Pemerintah Indonesia belum menandatangani surat kerja sama dengan Arab Saudi.

“Mungkinkah kita melakukan persiapan sementara kuotanya belum kita ketahui. Seluruh persiapan diawali berapa kuota yang kita dapatkan. Dari situ kita akan mulai menghitung berapa kebutuhan hotel, makan, bus, pesawat, asrama kita, dan besaran biaya haji tahun berjalan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Persiapan Kepulangan Jemaah Haji, Pemkot Kendari Telah Susun Skenario

Masalah yang juga dihadapi terkait penerjemahan ibadah haji para jemaah. Menurutnya, haji diperlukan istitoah (mampu). Istitoah yang dimaksud adalah ibadah, perjalanan, kesehatan dan keselamatan.

“Kalaulah dalam suasana normal kita mengedepankan istitoah ibadah. Tetapi pada hari ini kita mengedepankan keselamatan, kesehatan, dan keamanan. Maka dengan pertimbangan itulah pemerintah mengambil keputusan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji dan umrah. Ini menjadi pertimbangan pertama, karena persoalan pandemi menjadi ancaman tidak hanya Indonesia tapi seluruh dunia. Maka mau tidak mau pemerintah mengambil keputusan itu,” jelasnya.

Lebih jauh, Khoirizi menegaskan, Pemerintah Indonesia tidak mempunyai utang kepada Pemerintah Arab Saudi dan terus melakukan komunikasi terkait kebijakan penyelenggaraan ibadah haji di masa Pandemi Covid-19.

Penggunaan dana haji untuk infrastruktur juga dipastikan hoaks. Dana tersebut diperuntukkan bagi kepentingan jemaah. Dana yang terhimpun dari jemaah digunakan sesuai regulasi sehingga dijamin keamanannya.

“Tidak pernah uang haji digunakan hal-hal lain kecuali untuk kepentingan jemaah. Jangankan untuk infrastruktur, untuk kepentingan umrah pun tidak boleh digunakan, padahal sama-sama ibadah,” pungkasnya.

Terkait isu anggaran Rp21,7 miliar yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan Jamarah, Khoirizi menjelaskan, besaran dana tersebut dipergunakan untuk sosialisasi di 514 kabupaten dan kota pada 34 provinsi untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang pertimbangan pembatalan haji dan isu hoaks yang beredar di masyarakat.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten