Penyelidikan Kasus Oknum Guru di Buton yang Hukum Siswa Makan Sampah Dihentikan
Buton – Kepolisian Resor (Polres) Buton menghentikan penyelidikan kasus oknum guru yang menghukum siswanya memakan sampah di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan, tindakan oknum guru tersebut tidak memenuhi unsur pidana, sehingga kasusnya tidak dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
“Kasus ini belum cukup bukti terpenuhinya unsur pidana untuk dilakukan penyidikan, jadi kami hentikan,” ujarnya, Rabu (27/4/2022).
Busrol menjelaskan, dalam menangani laporan tersebut, pihaknya telah memanggil beberapa saksi seperti ahli hukum pidana, tim psikolog, serta dokter umum yang menangani korban.
Setelah dilakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi tersebut, disimpulkan tindakan oknum guru tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 80 Ayat 1 jo Pasal 76c UU No 32 Tahun 2014.
“Adapun unsur yang tidak terpenuhi yaitu berakibat timbulnya kesengsaraan ataupun penderitaan secara psikis atau psikis terhadap anak,” katanya.
Meski demikian, kata Busrol, jika di kemudian hari didapatkan bukti kuat yang memberatkan oknum guru tersebut, maka pihaknya memastikan akan membuka kembali kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru di Desa Winning, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MW diamuk salah satu keluarga siswanya akibat hukuman makan sampah yang diberikan kepada belasan siswa kelas III.
MW yang merupakan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sedang mengajar di kelas IV saat kejadian tersebut. Kegaduhan yang dibuat siswa kelas III di sebelah kelasnya, membuat MW murka dan memberi hukuman dengan makan bungkusan plastik makanan ringan yang diambil dari tempat sampah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Aslim saat dihubungi oleh Kendariinfo, Kamis (27/1) mengonfirmasi kejadian tersebut dan masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya masih mengupayakan mediasi antar-kedua pihak.
“Masih proses penyelidikan. Tetap upaya mediasi pasti dilakukan namun semua tergantung pihak pelapor,” kata Aslim.
Oknum Guru SD di Buton Hukum Siswa Makan Sampah, Keluarga Mengamuk