Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Penyelundupan Hasil Tembakau, Bea Cukai Kendari Amankan 52 Ribu Rokok Ilegal

0
0
Penindakan barang kena cukai hasil tembakau. Foto: Istimewa.

Kendari – Petugas Bea Cukai Kendari berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak 52 ribu batang yang dilekati dengan pita cukai yang diduga palsu, Rabu (23/6/2021).

Informasi penyelundupan ini, awalnya diterima oleh unit pengawasan Bea Cukai Kendari perihal akan adanya pengiriman rokok ilegal yang berasal dari Kolaka menuju Wanci, Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi.

“Selanjutnya dibentuklah tim penindakan oleh Bea Cukai Kendari yang kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Wakatobi, dan Kodim 1413 Buton, untuk melakukan pemantauan dan pengamanan di sekitar wilayah Wanci,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Denny Benhard Parulian.

Penyelundupan barang kena cukai hasil tembakau. Foto: Istimewa.

Kemudian, sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Poros Liya, Kelurahan Wanci, petugas melihat sebuah mobil yang melintas dan memuat barang berupa tumpukan karton berwarna cokelat, sehingga tampak mencurigakan.

“Bersama Polres Wakatobi dan Babinsa Wakatobi kemudian segera mengejar dan membuntuti mobil tersebut,” lanjut Denny.

Saat mobil berhasil dihentikan, petugas menemukan dua karton berisi 32 ribu batang rokok, dan 10 bal dengan total 20 ribu batang rokok. Jika dijumlahkan, totalnya mencapai 52 ribu batang rokok. Barang bukti itu, dilekati dengan pita cukai yang diduga palsu.

“Penyelundupan ini merugikan negara kurang lebih sebesar Rp32,5 juta,” imbuhnya.

Terkait penyelundupan ini, petugas akhirnya mengamankan puluhan ribu batang rokok tersebut, beserta mobil dan sopir untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: