Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Penyesuaian Zakat Fitrah 2025 di Kendari: Ini Besarannya untuk Berbagai Jenis Bahan Pangan

0
0
Rapat koordinasi penetapan besaran zakat fitrah di Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijrah setelah rapat bersama Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), Kementerian Agama (Kemenag) Kendari, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari.

Rapat yang digelar di Kantor Balai Kota Kendari pada Kamis (6/3/2025) ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran zakat fitrah dengan harga terbaru bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat.

Hasil survei yang dilakukan tim terkait menetapkan bahwa besaran zakat fitrah per jiwa bervariasi berdasarkan jenis makanan pokok. Untuk beras kelas 1 jenis kepala dan super, zakat yang harus dibayarkan sebesar Rp46.000 per jiwa.

Beras kelas 2 jenis ciliwung dan sarti ditetapkan sebesar Rp42.000 per jiwa, sedangkan beras kelas 3 jenis dolog sebesar Rp39.000 per jiwa. Sementara itu, zakat fitrah untuk sagu dan jagung ditetapkan sebesar Rp28.000 per jiwa, dan umbi-umbian sebesar Rp25.000 per jiwa.

Asisten II Sekretariat Daerah Kota Kendari, Jahudding menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada survei harga pasar terhadap komoditas yang sering dikonsumsi masyarakat.

“Survei ini dilakukan untuk memastikan nilai zakat fitrah tetap relevan dengan harga pangan di Kota Kendari,” katanya.

Setelah keputusan ini ditetapkan, Pemkot Kendari akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar resmi bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.

Kepala Kemenag Kota Kendari, Marni, mengimbau masyarakat Muslim untuk tidak menunda pembayaran zakat setelah SK diterbitkan. Ia juga menyebutkan bahwa pembayaran zakat fitrah akan dimulai dari jajaran Pemkot Kendari, termasuk Wali Kota dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat segera membayarkan zakat fitrah sesuai dengan jenis makanan pokok yang mereka konsumsi sehari-hari.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: