Peran 3 Maling Gasak Rp10 Juta dan Emas Pemilik Kios di Jalan Saranani Kendari

Kendari – Polisi menangkap tiga maling uang tunai Rp10 juta dan perhiasan emas di sebuah kios Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (21/3/2024) lalu.
Ketiga pelaku berinisial ZLT (17), RFD (31), dan MZ (31). Eksekutor dalam aksi pencurian itu dilakukan oleh ZLT. Pelaku ZLT masuk ke dalam kios dan menggasak barang berharga milik korban.
Sementara tersangka RFD memiliki peran mengantar ZLT ke lokasi pencurian. Bahkan, tersangka diantar menggunakan mobil pete-pete di tempat kejadian tersebut.
“Tersangka ZLT diantar RFD menggunakan minibus (pete-pete). ZLT masuk ke dalam kios dan mengambil handphone, uang, dan kalung emas korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Senin (25/3).
Setelah selesai melakukan aksinya, tersangka ZLF dijemput RFD dan kemudian meninggalkan kios milik korban. Sementara korban pemilik kios masih tertidur pulas dan tidak sadar kiosnya kemalingan.
Usai melakukan aksi kejahatan itu, kedua pelaku lalu pergi menemui MZ. Kepada MZ, kedua ikut membagikan uang hasil curian kepadanya.
“Sebagian hasil curian diberikan kepada MZ,” bebernya.
Namun, tersangka ZLF tak menyangka bahwa aksinya terekam CCTV. Polisi lalu berhasil mengamankan para pelaku melalui ciri-ciri wajah ZLF.
“Uang hasil curian sudah habis, barang bukti diamankan 1 handphone dan minibus. Kalung emas masih dalam pencarian,” ujar dia.
Ketiga pelaku pun dijerat dengan Pasal berbeda. Tersangka ZLT dan RFD dijerat Pasal 362 KUHP jo. Pasal 55 KUHP ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan MZ dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Maling Uang Rp10 Juta dan Emas Pemilik Kios di Kendari Ditangkap, 2 Pelaku Lainnya Diringkus





